Vokalis kelompok musik "Noah" Nazriel Irham atau Ariel akhirnya bebas murni, Senin, setelah narapidana kasus pornografi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung itu menuntaskan masa bebas bersyarat.
"Ariel divonis Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Juli 2013, Ariel telah mendapatkan kebebasan bersyarat hingga hari ini benar-benar bebas," kata Budiana, Kepala Sie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Bandung Kantor Wilayah Jawa Barat, di Bandung, Senin (22/9/2014).
"Ariel divonis Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Juli 2013, Ariel telah mendapatkan kebebasan bersyarat hingga hari ini benar-benar bebas," kata Budiana, Kepala Sie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Bandung Kantor Wilayah Jawa Barat, di Bandung, Senin (22/9/2014).
Ia menjelaskan, Ariel sudah menjalani dua per tiga hukumannya. Ariel juga mendapatkan keringanan masa pembebasan bersyarat terhitung 23 Juli 2013 sampai 21 September 2014.
"Selama bebas bersyarat itu, Ariel masih dikenai wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali sesuai aturan yang ditetapkan," katanya.
Surat putusan pembebasan itu langsung diterima Ariel yang datang ke Bapas Kelas I Bandung.
Selama pembebasan bersyarat, Ariel tercatat 26 kali melapor ke Bapas Bandung dan satu kali tidak lapor karena ada jadwal konser kelompok musiknya.
No comments