Racing

Cute

Behind The Mic

Kota

Features

Feature

» » » Bunda Gugat SK Mendagri di PTUN Jakarta


Tidak puas dengan hasil keputusan PTUN Mataram yang membatalkan SK KPU Kota Bima tentang keputusan KPU Kota Bima Nomor 18 tentang penetapan nama pasangan calon Walikota dan dan Wakil Walikota Bima yang memenuhi persyaratan dan Nomor 40 tentang penetapan calon terpilih dalam Pemilu Walikotadan wakil Walikota Bima tahun 2013, Calon Walikota Bima Kombes Pol. RR Soesi Widiarti kembali menggugat Mendagri di PTUN Jakarta, karena telah mengeluarkan SK pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yakni pasangan Qurma.
Perempuan yang biasa disapa Bunda itu kepada sejumlah media mengatakan, dirinya sudah mengikuti sidang pertama secara terbuka untuk umum di PTUN Jakarta tanggal November lalu. Hasil tidak ada, karena pihaktergugat yakni Mendagri dan pihak Intervent atau pasangan Qurma tidak ada yang hadir.
Pihak intervent sendiri malah mengutus staf biro hukum atas nama Abdul WahabTapi oleh Ketua Majelis Hakimmenegur Abdul Wahab karena bukan kapasitasnya untuk hadir ikuti sidang tersebut. Yang harus hadir adalah pasangan Qurma, sebagai pribadi. Tapi akhirnya bisa dimaklumi saja oleh Majelis Hakim karena sebagai staf tentu hadir saat ituatas perintah atasan. Lalu Abdul Wahab pada kesempatan itu menyampaikan surat dari Qurmayang isinya bahwa mereka akan tunjuk kuasa hukum untuk hadir pada sidang – sidang selanjutnya. “Sidang terbuka untuk umum berikutnya akan digelar kembali pada hari Rabu tanggal 13 November 2013,” ujarnya via celuller, Selasa kemarin.
Kata dia, sidang di PTUN Jakarta nomor perkara 171. Kemudian materi sidangnya yakni gugat kedua kepadaMendagri Nomor 131.52 - 4726 dan Nomor 132.52 - 4727 tahun 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Bima Provinsi NTB yang mana digunakan sebagai dasarnya adalah keputusan KPU nomor 18 tentang penetapan nama pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang memenuhi persyaratan dan nomor 40 tentang penetapan calon terpilih dalam Pemilu Walikota dan wakil WalikotaBima tahun 2013, padahal keputusan KPU Kota Bima tersebut sudah dinyatakan batal di PTUN Mataram.
Keputusan Mendagri itu cacat hukum karena melanggar penetapan PTUN Mataram yang isinya  menunda keputusan Mendagri yang sudah terlanjur lahirtermasuk pelantikan,” sorotnya.
Keputusan tersebut, menurutnya, melanggar UU 32 tahun 2004 yang merujuk pada UU 28 tahun 1999. Dimana bisa diujibahwa daftar riwayat hidup yang harus diserahkan kepada KPU Kota Bima seharusnya dikaitkan dengan  UU tersebut. “Mestinya pasangan Qurma sejak awal tidak terdaftartapi ini sampai terbit ijinnya karenaakibat lemahnya pengawasan Mendagri. Dan bahkan dimungkinkan juga lemah nya mengkaji UU,” tuturnya.
Selanjutnya hal yang paling mendasar, lanjutnya, bisa diuji yakni prosedur administratif lahirnya keputusan adalah cacat hukum. Dirinya mengajukan gugatan tersebut karena permintaan masyarakat Kota Bima. (BNQ)

Nyubee

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

Select Menu