Sehubungan dengan penerapan penilaian prestasi
kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dalam rangka mengimplementasi amanat
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2011 serta optimalisasi penyusunan sasaran
kerja pegawai, Senin (25/11) lalu Wakil Walikota
Bima H. A. Rahman H. Abidin,SE pimpin Rapat Koordinasi Kepegawaian, di Aula
Kantor Walikota Bima.
Rapat tersebut beragendakan
evaluasi Perwali Nomor 23 tahun 2011 tentang pemberian tunjangan Kinerja Daerah
(TKD) dan penilaian prestasi kerja pegawai tahun 2014. Rapat juga dihadiri Sekretaris
Daerah Kota Bima, Ir. Muhammad Rum, Asisten I, Asisten II, Asisten III beserta
seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Kata Rahman, bicara permasalahan
kepegawaian memang sangat kompleks. Mulai dari pelayanan administrasi
kepegawaian, yang meliputi kecepatan, akurasi, selanjutnya pengembangan pegawai
dan kesejahteraan pegawai, disiplin pegawai, sampai kualitas koordinasi dalam
rangka pelayanan kepegawaian. “Tidak dapat kita pungkiri bahwa kita masih memiliki
beberapa permasalahan di bidang kepegawaian yang perlu kita pecahkan bersama. Mulai dari tahap perencanaan pegawai,
pengembangan pegawai, pembinaan karier pegawai, dan peningkatan disiplin, serta
permasalahan peningkatan kesejahteraannya,” ujarnya.
Dengan diadakannya Rakor
Kepegawaian tersebut, ia berharap para pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota
Bima dapat meningkatkan kualitas kerja pegawai dalam melaksanaan tugas dan
fungsi sehari-hari dan dapat membangun pola kerja PNS yang profesional dan
memberi petunjuk untuk mengevaluasi kinerja unit dan organisasi yang dipimpin.
Hal tersebut juga termuat dalam
Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari. Penilaian
prestasi kerja PNS itu untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam
mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. “Karena itu, saat ini
setiap pegawai harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya sesuai
bidang tugasnya,” jelas Wawali.
Sesuai dengan Perwali Nomor 23
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Karena itu, pelaksanaan penilaian prestasi
kerja PNS harus sudah mulai dilakukan pada 1 Januari 2014 dan perlu dilakukan
evalusi pula terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 23 tahun 2011.
Menurutnya, penilaian
prestasi kerja tentunya juga berkaitan erat dengan pemberian tunjangan
kinerja. Demikian pula sebaliknya pemberian tunjangan kinerja yang akan dibayarkan kepada
pegawai, dan dikaitkan dengan upaya perwujudan pelaksanaan penilaian prestasi
kerja pegawai.
Berdasarkan hal
tersebut maka pegawai dituntut untuk bekerja
berorientasi hasil dengan dibarengi tingkat kedisiplinan yang tinggi. “Saya berharap
melalui rapat koordinasi kepegawaian ini akan ditemukan solusi yang cerdas dan
jitu dalam rangka menyusun penilaian prestasi kerja dengan didasarkan pula pada
kedisiplinan pegawai tersebut”, harapnya.
Agar pelaksanaan penilaian
prestasi kerja berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, lanjutnya,
para pemimpin instansi juga diharapkan mempersiapkan langkah-langkah yang
diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.
Rakor ini merupakan momentum untuk menyatukan komitmen bersama dalam rangka
peningkatan produktivitas kerja dan juga kedisiplinan PNS di lingkup kerja
masing-masing. “Dengan adanya kontrak kinerja itu maka setiap kinerja PNS di
seluruh instansi daerah dapat diukur secara jelas. dan untuk pengawasannya juga
jelas,” paparnya.
No comments