Bima, (SM).- Kasus dugaan penyelewengan anggaran program Keaksaraan
Fungsional (KF) Tahun 2007, kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba
Bima. Kasus yang merugikan negara sekitar 296 juta itu, melibatkan Ketua
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Wilayah Kabupaten Bima H. Abidin.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba
Bima, Indra Prana Citra, SH, mengatakan, kasus dugaan penyelewengan anggaran KF
di bawah naungan Dinas Dikpora Kabupaten Bima, merupakan perkara yang tertunda
sejak tahun 2008. “Tunggakan kasus dari tahun 2008. Sekarang kita mau naikan
kasusnya,” katanya di Kejari Raba Bima, Jumat kemarin.
Kasus ini, jelas dia, melibatkan H. Abidin sebagai
Ketua SKB Wilayah Kabupaten Bima yang telah ditetapkan tersangka. Untuk
keterlibatan tersangka lain, pihaknya sedang mendalami karena tidak menutup
kemungkinan dalam kasus itu hanya dilakukan H. Abidin.
Indra menerangkan, kasus itu mencuat karena adanya
dugaan pemotongan dana program KF terhadap 200 PKBM di Kabupaten Bima.
Pemotongannya senilai Rp 1 juta per kelompok yang diduga dilakukan oleh
H. Abidin.
Anggaran Program KF bersumber dari APBN senilai Rp 500
juta, untuk 11 PKBM yang terdiri 200 kelompok. “Pada saat dana ini diserahkan
ke PKBM langsung dilakukan pemotongan oleh tersangka di ruangannya, tanpa
alasan jelas peruntukannya,” ungkap Indra.
Diakuinya, penuntasan kasusnya, pihak Kejari telah
mengambil keterangan sejumlah saksi. Diantaranya saksi dari para Ketua PKBM,
Dinas Dikpora Kabupaten Bima, dan pengurus SKB wilayah Bima.
Saat ini sedang dalam tahap pemberkasan. Meliputi
penyitaan berkas-berkas dan barang-bukti (BB) pendukung lainnya. “Tersangka ini
PNS, SK-nya guru SMA ditunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan SKB,” kata Indra. (BNQ)
No comments