Racing

Cute

Behind The Mic

Kota

Features

Feature

» » » Laporan Dana Kampanye

Kendati sudah mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk segera menyerahkan dana kampanye. Namun hingga saat ini baru satu Parpol yang sudah merespon dan menyerahkan laporan, yakni DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bima. Sementara 11 Parpol lainnya, masih ditunggu laporannya.
Ketua KPU Kabupaten Bima Nursusila SIP., M.MSIP mengatakan, dari 12 Parpol yang lolos verifikasi untuk pemilihan legislatif tahun 2014, tercatat baru satu partai yang melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. “Kami terus mengingatkan dan meminta untuk segera melaporkan. Meski batas batas waktu berakhir pada 27 Desember mendatang, kami tak mau kecolongan,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/11).
Kata dia, untuk sementara ini yang telah melapor dana awal kampanye yakni PKS. Laporan tersebut diterima pihaknya beberapa waktu lalu. Namun, KPU Kabupaten Bima belum mengetahui berapa dana yang dimaksud. “Bukan kami yang mengaudit dana tersebut, tetapi tim audit independen yang ditunjuk oleh KPU,” jelasnya.
Untuk 11 Parpol lain, lanjutnya, saat ini tengah dalam proses pembuatan laporan. Untuk penyelesaian itu, tak jarang para bendahara maupun petugas yang mengurus dana awal kampanye sering datang ke KPU untuk berkonsultasi. Begitu juga sebaliknya, hampir setiap hari dia berkomunikasi ke masing-masing bendahara maupun pengurus Parpol untuk menanyakan sudah sejauh mana prosesnya dan kesulitan apa yang dihadapi. “Tidak saja kami sosialisasikan, tapi juga memberikan bimbingan teknis (bimtek) bendahara dan petugas. Bimtek ini berkejasama dengan Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) Mataram NTB,” ucapnya.
Bahkan, pihaknya sengaja menyiapkan tim khusus, untuk mengingatkan agar bendahara atau petugas yang mengurus dana awal kampanye sesegera mungkin menyiapkan laporan dana kampanye. Di samping itu, KPU Kabupaten Bima juga menyiapkan HelpDes yang menjadi tempat bertanya bagi Parpol jika belum mengerti atau paham tentang pengurusannya. Khususnya mengenai pengisian form-form dana kampanye.
Menurut Nursusila, sesuai dengan tahapan, laporan awal dana kampanye ini paling lambat sudah diserahkan pada 27 Desember. Jika tidak dilaporkan, Parpol tersebut bukan saja didiskualifikasi melainkan dicoretnya sebagai peserta pemilu untuk mengikuti pemilu.
Permasalahan seperti ini, katanya, jika tidak sisosialisasikan dengan baik, kerap menimbulkan caos dan protes dari masyarakat maupun Parpol. Untuk meminimalisir terjadinya caos, pihaknya melakukan pendekatan yang baik agar tidak ribut. Karena terjadinya caos karena ketidakmengertian dari peserta pemilu. “Makannya kami berusaha memberitahu sekecil apa pun kegiatan atau tahapannya,” tuturnya.(BN)

Nyubee

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

Select Menu