Racing

Cute

Behind The Mic

Kota

Features

Feature

» » » Tiga Orang PNS Resmi Gugat Walikota di PTUN

Kota Bima,(SM).- Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bima yang menilai mutasi beberapa pecan lalu cacat hukum, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram. Mereka pun berharap, menemukan keadilan di PTUN Mataram.
Tiga orang PNS yang dimaksud masing-masing, Muhammad Syahwan, ST, MT yang menjadi obyek gugatan yakni SK Walikota Bima Nomor 821.2/1777/BKD/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, kemudian Amirudin Iba, yang juga menolak SK mutasi dari Walikota Bima dengan nomor 821.2/1757/BKD/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 dan Mukhtar, SH dengan nomor SK 821.2/1781/BKD/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013. “Kami masing-masing mengajukan berkas ini ke PTUN Mataram pada tanggal 28 Oktober 2013 lalu. Dengan pihak tergugat Bapak Walikota Bima,” ujar Syahwan, Senin kemarin.
Ia juga menyebutkan nomor surat berkas mereka yakni untuk dirinya bernomor 44/G/2013/PTUN.MTR, kemudian berkas milik Mukhtar, SH yakni nomor 42 /G/2013/PTUN.MTR dan berkas milik Amirudin Iba nomor 43/G/2013/PTUN.MTR
Kata dia, mereka menempuh jalur PTUN karena mutasi yang dilakukan tidak sesuai aturan. Tahapan – tahapan yang tertuang dalam aturan tidak patuhi. Tim Baperjakat juga tidak bisa memberikan alasan yang jelas tentang dasar mutasi tersebut. “Kami ingin mencari keadilan di PTUN Mataram, agar Walikota Bima juga tidak berbuat sewenang – wenang,” sorotnya.
Ia juga menghimbau kepada PNS yang dimutasi melakukan hal yang sama. Karena PNS juga telah diatur hak dan kewajibannya jika mendapat perlakuan yang tidak adil dari atasan. ”Seorang buruh aja sudah ada UU buruh, apalagi PNS,” tegasnya. (BNQ)

Nyubee

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

Select Menu