Kota Bima,(SM).- Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kota Bima yang menilai mutasi beberapa pecan lalu cacat hukum, resmi melaporkan
persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram. Mereka pun berharap,
menemukan keadilan di PTUN Mataram.
Tiga orang PNS yang dimaksud
masing-masing, Muhammad Syahwan, ST, MT yang menjadi obyek gugatan yakni SK Walikota Bima Nomor
821.2/1777/BKD/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, kemudian Amirudin Iba, yang juga
menolak SK mutasi dari Walikota Bima dengan nomor 821.2/1757/BKD/X/2013 tanggal
10 Oktober 2013 dan Mukhtar, SH dengan nomor SK 821.2/1781/BKD/X/2013 tanggal
17 Oktober 2013. “Kami masing-masing mengajukan berkas ini ke PTUN Mataram pada
tanggal 28 Oktober 2013 lalu. Dengan pihak tergugat Bapak Walikota Bima,” ujar
Syahwan, Senin kemarin.
Ia juga menyebutkan nomor surat berkas mereka yakni untuk
dirinya bernomor 44/G/2013/PTUN.MTR, kemudian berkas
milik Mukhtar, SH yakni nomor 42 /G/2013/PTUN.MTR dan berkas milik Amirudin Iba
nomor 43/G/2013/PTUN.MTR
Kata dia, mereka menempuh jalur PTUN karena mutasi yang
dilakukan tidak sesuai aturan. Tahapan – tahapan yang tertuang dalam aturan
tidak patuhi. Tim Baperjakat juga tidak bisa memberikan alasan yang jelas tentang
dasar mutasi tersebut. “Kami ingin mencari keadilan di PTUN Mataram, agar Walikota
Bima juga tidak berbuat sewenang – wenang,” sorotnya.
Ia juga menghimbau kepada PNS yang dimutasi melakukan hal
yang sama. Karena PNS juga telah diatur hak dan kewajibannya jika mendapat
perlakuan yang tidak adil dari atasan. ”Seorang buruh aja sudah ada UU buruh, apalagi
PNS,” tegasnya. (BNQ)
No comments