Racing

Cute

Behind The Mic

Kota

Features

Feature

» » » Dugaan Pencucian Uang Oknum 'SE'

ilustrasi

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Dikpora Kota Bima, Hj Sita Erny SPd masih ditangani secara intensif oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini, jabatan Kabid PNFI sudah digantikan oleh Muluk S.Pd, sampai ada keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
“Saat ini, Hj Sita Erny SPd masih ditahan di Polda DIY demi kepentingan penuntasan kasusnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kabid PNFI tersebut, Pihak Dikpora Kota Bima sudah mengganti dengan melakukan Penunjukan sementara, Muluk SPd sebagai pengganti tugas sementara”ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs Mukhtar Landa MH, Kamis (21/11) kemarin diruang kerjanya.
Pihaknya hingga saat ini belum memberikan sanksi kepada mantan Kabid PNFI tersebut, sebelum mengantongi keputusan Inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. “ Sanksi belum kita berikan karena, Keputusan Inkrah belum kami pegang. Selain itu, alasan lain belum diberikan sanksi karena, menggunakan asas praduga tak bersalah”beber mantan Kadinsosnaker ini.
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010, terdapat sanksi berat yang akan menjerat Kabid PNFI jika terbukti bersalah.”apabila terbukti bersalah berdasarkan keputusan Inkrah dari PN Yogyakarta dengan Vonis dibawah empat tahun akan diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan pembebasan jabatan namun, apabila keputusan hukuman di atas empat tahun maka, dia akan dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS)”tegasnya.(em)

Nyubee

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

Select Menu