Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Fatchu Rochman
mengakui, tahun ini, terhitung sejak bulan Januari hingga pretengahan bulan
November 2013, perkara dan kasus yang ditangani oleh PN Raba Bima meningkat,
yakni sebanyak 445 kasus. Namun, jumlah kasus yang ditangani itu, tidak sebanding
dengan jumlah hakim yang ada.
Kata dia, jumlah hakim PN Raba Bima
tergolong sedikit yakni sebanyak lima orang, termasuk dengan Ketua dan Wakil
Ketua PN Raba Bima. Dari kekurangan hakim tersebut, tentu akan berdampak pada
penanganan kasus yang tiap tahun terjadi peningkatan.
Ia mengakui,
dari kasus sebanyak 445 pidana ditangani pihaknya. Sebagian besar didominasi
oleh perkara penganiayaan dan pencemaran nama baik. Jumlahnya perkara yang
masuk meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Tahun lalu perkara
yang masuk sekitar 400 kasus. Tahun ini, sebanyak 445 kasus,” sebutnya, Selasa
kemarin.
Menurut
Fatchu, peningkatan perkara penganiayaan dan penghinaan ini disebabkan kurang
berperannya pihak terkait termasuk aparat Desa. Seharusnya, kasus penganiayaan
terlebih kasus penghinaan bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa
atau kelurahan. “Tapi kalau sudah tiga kali masih juga melakukan, jalur hukum
memang sudah tidak bisa dipungkiri,” terangnya.
Tanpa
menyebutkan prosentase maupun jumlah, perkara yang naik yakni narkoba. Sekilas
selama ini di beberapa media, pengungkapan kasus narkoba memang intensif
dilakukan oleh aparat Kepolisian. “Kalau untuk kasus pembunuhan dan minuman
keras minim,” katanya.
Untuk tahun
ini, jumlahnya hanya dua atau tiga kasus saja. Salah satu kasus pembunuhan yang
ditangani yakni pembunuhan H. Pasa yang dituduh sebagai dukun santet. Sementara
jika dibandingkan tahun sebelumnya, persidangan didominasi kasus pembunuhan.
Sementara
itu, meski kasus yang ditangani tergolong banyak, PN saat ini mengalami
kekurangan hakim. Jumlah hakim yang ada saat ini sebanyak lima orang ditambah
Ketua dan Wakil Ketua PN. Baru-baru ini sudah ada tambahan dari Pengadilan
Sumbawa namun belum mulai bertugas. Seharusnya, lanjutnya, untuk PN tiba 1 B
seperti ini jumlah hakim sekitar 12 hakim.
Kekurangan
hakim ini tentu saja memberi dampak tersendiri bagi proses peradilan. Di mana,
pihaknya harus menyiasati dengan membagi rata jumlah kasus yang ditangani. Tak
ayal, lantaran banyaknya kasus tersebut persidangan bisa berlangsung sampai
pukul 17.00 WITA. “Kebetulan bulan-bulan ini banyak perkara yang dilimpahkan,
termasuk perkara pengerusakan PO Bima Permai,” pungkasnya. (BNQ)
No comments