Penangkapan Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Akil mukhtar terkait kasus suap Pilkada
Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten kini mulai mendapatkan
titik terang baru. Dimana bukan di dua daerah itu saja akil
menerima suap melainkan, kuat dugaan bahwa di pemilihan Walikota
Makasar Sulauwesi Selatan dirinya turut menerima uang haram tersebut.
Ranah kami hanya terkait
perilaku hakim konstitusi dan kode etik Hakim konstitusi. Jadi kami
tidak melihat kasus tersebut itu sendiri tapi, kami melihat apakah
setelah terjadi penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
masyarakat sudah hilang kepercayaanya terhadap MK dan akil muhtar
telah melanggar kode etik”ujar anggota Majelis Kehormatan
Hikmahanto Juwana pada KBR 68h saat ditemui diruang kerjanya.
Masih dikatakan Juwana,
kami belum bisa memberikan kesimpulan karena masih dalam proses
apalagi, masalah ini membuat lembaga MK terpukul untuk itu pihaknya
ingin menangani secara interen saja namun, berhubung banyak desakan
dari publik yang menginginkan agar kasus ini diberitakan secara
transparan. Maka kami tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti
keinganan masyarakat agar pemberitaan kasus suap ini tetap beritakan
secara intens.
Kami belum memberikan
kesimpulan apapun sampai saat ini. Jangan sampai prinsip praduga
tidak bersalah kami langgar. “pemberitaan yang muncul diberbagai
media kami serahkan kepada publik untuk menilai dan membuat keputusan
sendiri namun, karena proses masih berlangsung kami belum mau
mengambil keputusan yang terlalu prematur”katanya.
Setelah melalui proses
kode etik, kami akan membuat keputusan apakah beliau melanggar kode
etik atau tidak. Jika terbukti melanggar kode etik maka hasil
pemeriksaan akan diserahkan pada wakil ketua Mahkamah Konstitusi
kemudian, Wakil MK akan menyerahkan hasil ini kepada Bapak Presiden
agar bapak Akil Mochtar diberhentikan secara tidak terhormat.
Sehingga secara otomatis maka segala fasilitas dan gaji akan
hilang”tegasnya. (A Rifai)
No comments